1. Menetapkan
azas sesuai dengan hukum (adat, nasional, dan international), bagi penangkapan
ikan dan kegiatan perikanan yang bertanggung jawab.
2. Menetapkan
azas dan kriteria kebijakan,
3. Bersifatsebagairujukan
(himbauan),
4. Menjadiakantuntunandalamsetiapmenghadapipermasalahan,
5. Memberikemudahandalamkerjasamateknis
dan pembiayaan,
6. Meningkatkankontribusi
pangan,
7. Meningkatkan
upaya perlindungan sumberdaya ikan,
8. Menggalakan
bisnis Perikanan sesuai dengan hukum
9. Memajukan
penelitian,
Enam (6) Topik yang diatur dalam Tatalaksana
ini adalah
1. Pengelolaan
Perikanan;
2. Operasi
Penangkapan;
3. Pengembangan Akuakultur;
4. Integrasi Perikanan ke
Dalam Pengelolaan Kawasan Pesisir;
5. Penanganan Pasca Panen dan Perdagangan
6. Penelitian Perikanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar