Code Of Conduct For Responsible Fisheries (CCRF)
Code Of Conduct For
Responsible Fisheries (CCRF) adalah salah satu
kesepakatan dalam konferensi Committee
on Fisheries (COFI) ke-28 FAO di Roma pada tanggal 31 Oktober
1995, yang tercantum dalam resolusi Nomor: 4/1995 yang secara resmi mengadopsi
dokumen Code of Conduct for
Responsible Fisheries. Resolusi yang sama juga meminta pada FAO
berkolaborasi dengan anggota dan organisasi yang relevan untuk menyusun technical guidelines yang mendukung
pelaksanaan dari Code of Conduct for
Responsible Fisheries tersebut.
Tatalaksana ini menjadi asas
dan standar internasional mengenai pola perilaku bagi praktek yang bertanggung
jawab, dalam pengusahaan sumberdaya perikanan dengan maksud untuk menjamin
terlaksananya aspek konservasi, pengelolaan dan pengembangan efektif sumberdaya
hayati akuatik berkenaan dengan pelestarian ekosistem dan keanekaragaman
hayati. Tatalaksana ini mengakui arti penting aspek gizi, ekonomi, sosial,
lingkungan dan budaya yang menyangkut kegiatan perikanan dan terkait dengan
semua pihak yang berkepertingan yang peduli terhadap sektor perikanan.
Tatalaksana ini memperhatikan karakteristik biologi sumberdaya perikanan yang
terkait dengan lingkungan/habitatnya serta menjaga terwujudnya secara adil dan
berkelanjutan kepentingan para konsumen maupun pengguna hasil pengusahaan
perikanan lainnya.
Pelaksanaan konvensi ini
bersifat sukarela. Namun beberapa bagian dari pola perilaku tersebut disusun
dengan merujuk pada UNCLOS 1982. Standar pola perilaku tersebut juga memuat
beberapa ketentuan yang mungkin atau bahkan sudah memberikan efek mengikat
berdasarkan instrumen hukum lainnya di antara peserta, seperti pada "Agreement to Promote Compliance with
International Conservation and Management Measures by Fishing Vessels on the
High Seas (Compliance Agreement 1993J'. Oleh sebab itu
negara-negara dan semua yang terlibat dalam pengusahaan perikanan didorong untuk
memberlakukan Tatalaksana ini dan mulai menerapkannya.
Latar belakang Code
of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF),
1.Keprihatinan
para pakar perikanan dunia terhadap semakin tidak terkendali, mengancam sumberdaya ikan.
2. Issue
Lingkungan
3. Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing.
4. Ikan
sebagai sumber pangan bagi penduduk dunia.
5. Pengelolaan sumberdaya ikan tidak berbasis masyarakat.
6. Pengelolaan Sumberdaya ikan dan lingkungannya
yang tidak mencakup konservasi.
7. Didukung oleh berbagai konferensi Internasional mengenai perikanan berusaha untuk mewujudkan Keprihatinan tersebut,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar