Surat izin berlayar sangat penting dalam operasi penangkapan ikan sebagai legitimasi atas dasar hukum bagi terselenggaranya operasi penangkapan. Dalam pengurusan surat izin berlayar perlu disertai dokumen yang ada kaitannya dengan keselamatan kapal dan awaknya. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan izin berlayar, seperti:
a. Surat Laut
Surat laut merupakan tanda kebangsaan bagi kapal Indonesia dengan isi kotor 500 m3 atau lebih, bukan kapal nelayan atau kapal pesiar.
Isi Surat Laut adalah :
1) Nama kapal;
2) Nama Pemilik Kapal dan Nakhoda ;
3) Isi bersih/kotor menurut Surat Ukur ;
4) Keterangan menurut Surat Pendaftaran Kapal ;
5) Nama panggilan Kapal (berdasarkan Buku Insyarat Internasional).
Surat Laut dinyatakan gugur apabila :
1) Kapal dirucat ;
2) Kapal tenggelam ;
3) Kapal dirampas oleh bajak laut/musuh ;
4) Kapal dipakai untuk membajak di laut, pantai atau sungai ;
5) Diberikan kebangsaan lain bagi kapal tersebut ;
6) Nama kapal diganti.
b. Surat Ukur
Surat Ukur merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang pada bagian pengukuran mengenai besarnya kapal.
1). Isi Surat Ukur adalah :
a) Nama kapal;
b) Tempat asal kapal;
c) Banyaknya geladak, tiang, dasar ganda, tangki tolak bara ;
d) Ukuran pokok kapal : panjang, lebar, dalam ;
e) Rincian dari isi kotor (bruto) dan isi bersih (netto) dalam meter kubik dan Register Ton ;
f) Pengurangan guna mendapatkan isi bersih.
2). Ruang-ruang yang tidak termasuk dalam pengukuran adalah :
a) Ruang dasar ganda, dan tangki-tangki ceruk muka/belakang yang dipakai khusus untuk tolak bara ;
b) Ruang-ruang yang dibatasi oleh kepala palka ;
c) Bangunan atas yang terbuka dan tidak tertutup dengan pintu-pintu ;
d) Kamar-kamar mandi / WC umum ;
e) Anjungan dan rongga diatas kamar mesin.
3). Pengukuran isi kotor meliputi :
a) Isi kapal dibawah geladak ukur ;
b) Isi kapal antara geladak ukur dan geladak ketiga ;
c) Isi semua ruangan tetap di geladak atas yang dapat ditutup rapat.
4). Isi bersih = isi kotor dikurangi dengan :
a) Ruangan mesin, ketel uap, terowongan poros baling-baling
b) Semua ruangan yang dipakai oleh awak kapal ;
c) Ruangan Nakhoda, kamar peta dan kamar radio ;
d) Gudang-gudang, ceruk rantai, ruang mesin kemudi.
c. Sertifikat Kesempurnaan
Sertifikat yang diberikan untuk kapal yang telah memenuhi persyaratan keselamatan untuk berlayar. Keselamatan tersebut adalah dalam hal badan kapal, perlengkapan kapal, penataan kemudi, sarana pemadam kebakaran, alat-alat berlabuh jangkar, dan lain-lain. Sertifikat ini berlaku bagi semua kapal yang berlayar di laut dan untuk Indonesia, terdapat sertifikat kelas yang dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), khususnya bagi kapal-kapal yang berukuran isi kotor 100 m3 atau lebih.
Sertifikat Kesempurnaan dikeluarkan untuk :
1) Pelayaran di semua lautan;
2) Pelayaran antar pelabuhan Asia Tenggara;
3) Bagian tertentu yang ditunjuk dari daerah pelayaran antara pelabuhan Asia Tenggara ;
Sertifikat Kesempurnaan tidak berlaku lagi jika :
1) Kapal yang diklasifikasikan pada biro klasifikasi yang diakui, dirubah kelasnya atau dicoret dari daftar;
2) Masa berlakunya telah habis atau sertifikat yang diberikan tidak memenuhi syarat yang ditentukan untuk mengeluarkan atau mempertahankan sertifikat itu ;
3) Diserahkannya sertifikat kesempurnaan yang baru ;
4) Jika sertifikat itu berdasar pasal 36 (4) sudah tidak berlaku selama satu tahun ;
5) Jika kapal tidak termasuk golongan kapal-kapal untuk Ordonansi Kapal-kapal 1935 berlaku.
6) Jika kapal dirombak, tetapi perombakan yang tidak berarti dan tidak berpengaruh terhadap stabilitas kapal dan lambung timbul, maka Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Pengawas Keselamatan kapal, dapat mempertahankan sertifikat tersebut.
4) Jika nama (atau tanda huruf atau nomor) kapal berubah
d. Dispensasi perwira
e. Konsensi radio/SKR
f. Sertifikat Klasifikasi Mesin
g. Sertifikat Klasifikasi lambung
1) Sertifikat ini merupakan sertifikat yang memuat sampai batas mana kapal boleh dimuati, dan berapa daya apung cadangannya ;
2) Diperuntukkan bagi semua kapal yang berlayar di laut ;
3) Berlaku tdk lebih dari 5 (lima) tahun.
h. Sertifikat Load Line
i. Izin Perikanan
Izin Usaha Perikanan adalah Izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada perorangan atau badan usaha yang akan melaksanakan kegiatan peternakan untuk tujuan usaha. Badan Perizinan Terpadu sebagai instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan di wilayah tertentu. Dalam melaksanakan tugasnya, diperlukan instrumen yang mengatur pelaksanaan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan, salah satunya adalah dengan disusunnya Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan perizinan. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan diperlukan agar diperoleh kepastian hukum serta tertib penyelenggaraan administrasi dengan azas keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.
j. Buku Sijil
k. Navy book
l. Peta Daerah Izin Usaha
m. Inflatable Life Raft (ILR)
n. Surat Izin usaha Perikanan
o. Surat Izin Operasi Non Pelayaran
p. Buku Kesehatan
Apabila dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan telah disetujui, maka kapal diizinkan berlayar sesuai jadwal yang telah ditentukan. Jika kapal penangkap ikan tidak memiliki izin berlayar, maka beberapa pihak yang terlibat seperti pihak administrasi pelabuhan, beacukai, dan syahbandar tidak akan memperkenankan kapal meninggalkan pelabuhan.
AJO_QQ poker (k)
BalasHapuskami dari agen poker terpercaya dan terbaik di tahun ini
Deposit dan Withdraw hanya 15.000 anda sudah dapat bermain
di sini kami menyediakan 9 permainan dalam 1 aplikasi
- play aduQ
- bandar poker
- play bandarQ
- capsa sunsun
- play domino
- play poker
- sakong
-bandar 66
-perang baccarat (new game )
Dapatkan Berbagai Bonus Menarik..!! :d
PROMO MENARIK
di sini tempat nya Player Vs Player ( 100% No Robot) Anda Menang berapapun Kami
Bayar tanpa Maksimal Withdraw dan Tidak ada batas maksimal
withdraw dalam 1 hari.Bisa bermain di Android dan IOS,Sistem pembagian Kartu
menggunakan teknologi yang mutakhir dengan sistem Random
Permanent (acak) |
Whatshapp : +855969190856 ;-)