Minggu, 13 September 2020

Kebutuhan Kapal Ikan Laik Laut

Sebelum kegiatan berlayar dilakukan, maka salah satu hal yang dilakukan adalah melakukan pengecekan terhadap kelaiklautan kapal. Kriteria kelaiklautan kapal penangkap ikan adalah sebagai berikut:

a)    Memenuhi persyaratan keselamatan kapal

b)    Pencegahan pencemaran perairan dari kapal

c)    Pengawakan dan pemuatan

d)    Kesehatan dan kesejahteraan anak buah kapal

e)    Status hukum kapal berlayar di perairan tertentu

    Berdasaran Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 1986 Sertifikasi Kelaik Lautan Kapal Penangkap Ikan " setiap kapal penangkap ikan yang akan berlayar harus memenuhi persyaratan kelaik lautan kapal penangkap ikan dan kapal penangkap ikan yang dinyatakan memenuhi persyaratan kelaik lautan diberikan surat dan sertifikat berupa Surat Tanda Kebangsaan Kapal dan Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan".

a). Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Surat tanda kebangsaan kapal diberikan pada kapal ikan dengan ketentuan sebagai berikut:

        1. Surat laut : isi kotor kapal 500 m3 atau 175 GT

        2. Pas tahunan : isi kotor kapal 20 m3 atau 7 GT

        3. Pas putih : isi kotor kapal <20>10 m3

        4. Pas biru : isi kotor kapal 10 m3 atau 3 GT

b). Sertifikat Kelaikan Kapal, Kelaikan kapal penangkap ikan meliputi :

        1. Konstruksi dan tata susunan kapal

        2. Stabilitas dan garis muat kapal

        3. Perlengkapan kapal

        4. Permesinan dan listrik kapal

        5. Sistem dan perlengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran

        6. Sistem dan perlengkapan pencegahan pencemaran dari kapal

        7. Jumlah dan susunan awak kapal

c). Perlengkapan kapal, Alat pemadam kebakaran dan alat penolong berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut No Kp 46/1/1/-83 tahun 1983 menetapkan bahwa : "Kapal dengan ukuran isi kotor kapal < 425 m3 atau < 150 GT harus memiliki Perlengkapan kapal yang memenuhi persyaratan dan dalam keadaan baik". Satu buah jangkar haluan dan 1 buah jangkar arus dengan rantai.

1)    Satu tali tarik dan 2 tali tambat, diameter dan panjang tali sesuai peraturan.

2)   


Satu lampu berwarna merah (bagian atas) dan dibawahnya 1 lampu berwarna hijau yang dapat terlihat dengan baik minimal 5 mil laut (Gambar 2.1)


Gambar 2.1 Letak Lampu Navigasi berwaran Merah (atas) dan hijau (bawah).

3)    Satu lampu lambung kanan (hijau) dan 1 lampu lambung kiri (merah).
Panjang kapal < 12 meter, lampu lambung merah dan hijau dapat diganti dengan 1 lampu gabungan hijau-merah yang dipasang di atas puncak tiang (Gambar 2.2).



Gambar 2.2  Letak Lampu Navigasi berwarna Merah (kiri) dan hijau (kanan). 

4)    Satu lampu buritan putih dan 1 lampu jangkar putih.

5)    Panjang kapal < 7 meter, apabila kapal tidak memungkinkan dipasang lampu navigasi, maka kapal dilengkapi dengan 1 senter dan lentera cahaya putih yang siap digunakan sewaktu-waktu.

6)     Satu kerucut hitam dengan garis tengah alas 1 kaki, dipasang dihaluan dengan puncaknya kebawah, apabila kapal berlayar menggunakan pesawat penggerak bantu.

7)    Dua pompa tangan, dipasang secara tetap untuk palka dan kamar mesin serta kapal dilengkapi peralatan untuk menguras air.

Gambar 2.3  Posisi Kamar Mesin dan Palka Ikan pada kapal Penangkap Ikan.

8)    Perlengkapan lainnya :
a. Satu terompet isyarat dan alat bunyi lainnya
b. Satu Pedoman kemudi dan peta laut
c. Satu Perum tangan dengan panjang tali 25 meter
d. Satu Teropong jauh
e. Dua bola hitam
f. Bendera Republik Indonesia

9)    Isi kotor kapal > 100 m3, kapal dilengkapi 1 sampan dan dayung.

10) Dua tabung pemadam kebakaran ( kapasitas 9 liter jenis bursa ).

11) Satu bak pasir ( kapasitas 0,5 m3 ) dan 2 sekop.

12) Dua Pelampung penolong dan tali secukupnya (warna jingga dan tulisan nama kapal).

    

Gambar 2.4  Pelampung Penolong.

13)  Jaket penyelamat setiap pelaya (warna jingga).

Gambar 2.5 Life Jacket dan Life Jacket Light

14)  Alat apung lainnya.

15)  Alat isyarat dalam bahaya.

16)  Isi kotor kapal > 100 m3 kapal dilengkapi alat komunikasi radio.

17)  Minuman, makanan dan obat-obatan, sebagai berikut:

a)  Persediaan air minum > 5 liter/pelayar/hari dan cadangan air minuman selama > 5 hari.

b)  Persediaan makanan : Persyaratan gizi dan tidak rusak serta jumlah yang cukup untuk semua pelayar selama pelayaran.

c)  Perlengkapan kesehatan : alat balut, obat batuk, obat demam malaria, influenza, sakit perut dan berbagai jenis obat lainnya.

Kelaikan Operasional Kapal Penangkap Ikan adalah keadaan kapal perikanan yang memenuhi persyaratan kelaik lautan dan operasional penangkapan ikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam melakukan kegiatan usaha penangkapan ikan harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan sesuai surat keputusan menteri kelautan dan perikanan No. 10 tahun 2003 tentang perizinan usaha penangkapan ikan, yang terdiri atas:

a)  Izin Usaha Perikanan (IUP)
IUPmerupakan Surat izin yang harus dimiliki oleh perusahaan/perorangan yang akan melakukan usaha penangkapan ikan dilaut dengan menggunakan kapal dengan daerah penangkapan dan jumlah kapal perikanan yang akan dioperasikan.

b)    Surat penangkapan ikan (SPI)

    SPUI merupakan surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan, yang berhubungan dengan:
1. Koordinat daerah penagkapan
2. Alat penangkap ikan yang digunakan
3. Pelabuhan penangkapan
4. Jalur penangakapan ikan yang terlarang
5. Identitas kapal
6. Jumlah dan daftar penempatan ABK.

c)    Alat penangkap ikan
Alat penangkap ikan yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan Ditjen Perikanan Tangkap tentang spesifikasi alat penangkap ikan.

d)    Log Book Perikanan (LBP) dan Lembar Laik Operasi (LLD)
LBP merupakan lembar isian yang berisi data, dan fakta mengenai aktifitas kapal perikanan dalam melakukan operasionalnya. Berdasarkan LBP, kapal perikanan dapat ditentukan kelayakan administrasi dan teknisnya sebelum kapal diperbolehkan melakukan kegiatan penangkapan. Kelayakan administrasi dan teknis perikanan tersebut selanjutnya dituangkan dalam bentuk lembar laik operasional (LLO) dan sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan Surat Izin Berlayar (SIB).

e)    Surat Izin Berlayar (SIB)
Surat yang diperbolehkan dari Syahbandar Pelabuhan Perikanan tempat keberangkatan setelah memenuhi kelaikan operasional kapal penangkapan ikan.

f)    Identitas Kapal
Jenis dan ukuran kapal penangkap ikan sesuai dengan sertifikasi teknis yang tercantum pada SPI.

g)     Jumlah dan Daftar penempatan ABK
Pengawakan kapal penangkap ikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Informasi awak kapal meliputi jabatan dan ijazah/sertifikat yang dimiliki.

h)    Kelengkapan kapal lainnya
a)  Palka ikan berinsulasi
     1. Persyaratan teknis penangkapan ikan;
     2. Rancang bangun Palka;
     3. Kesegaran mutu ikan dan Hegienis baik, aman konsumsi;
     4. Sistem pendingin baik;
     5. Penanganan ikan cepat, bersih dan sehat
dengan menggunakan es dan air bersih;

     6. Bahan pembuatan Palka;
     7. Peralatan.

        Gambar 2.6 Palka Berinsulasi

b)    Mesin bantu penangkapan ikan
     Penggunaan mesin bantu penangkapan sebagai indikator terhadap jenis alat tangkap ikan yang dipergunakan.

1.    Long Liner : Line Hauler, line thrower, conveyorbelt, setting table dan line arranger;

2.    Purse Seiner : Power Block, Purse line winch;

3.    Gill Netter : Net hauler;

4.    Trawler : Trawl winch.

        c). Alat bantu penangkapan ikan

            Penggunaan alat bantu penangkapan sebagai alat  pengumpul ikan    untuk penunjang operasi penag-kapan ikan    (Lampu dan rumpon).

Surat laik operasi (SLO) kapal perikanan (Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 45/PERMEN-KP/2014 memiliki beberapa persyaratan:

a.  Persyaratan administrasi untuk kapal penangkap ikan terdiri dari:

1. SIPI asli;

2. SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30

     (tiga puluh) GT;

3. SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah melakukan

    kegiatan penangkapan ikan;dan

4. Kesesuaian pelabuhan pangkalan, bongkar, muat dan singgah dengan SIPI.

            b. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan,terdiri dari:

1). Kesesuaian fisik kapal penangkap ikan dengan SIPI yang meliputi

bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign;

2). Kesesuaian jenis dan ukuran alat penangkapan ikan dengan SIPI;

3). Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT.

2 komentar:

  1. AJO_QQ poker (k)
    kami dari agen poker terpercaya dan terbaik di tahun ini
    Deposit dan Withdraw hanya 15.000 anda sudah dapat bermain
    di sini kami menyediakan 9 permainan dalam 1 aplikasi
    - play aduQ
    - bandar poker
    - play bandarQ
    - capsa sunsun
    - play domino
    - play poker
    - sakong
    -bandar 66
    -perang baccarat (new game )
    Dapatkan Berbagai Bonus Menarik..!! :d
    PROMO MENARIK
    di sini tempat nya Player Vs Player ( 100% No Robot) Anda Menang berapapun Kami
    Bayar tanpa Maksimal Withdraw dan Tidak ada batas maksimal
    withdraw dalam 1 hari.Bisa bermain di Android dan IOS,Sistem pembagian Kartu
    menggunakan teknologi yang mutakhir dengan sistem Random
    Permanent (acak) |
    Whatshapp : +855969190856 ;-)

    BalasHapus
  2. AYOPOKER | Situs Judi Poker Online Terbaik | Agen Judi Terbesar, Terlengkap Dan Terpercaya

    Bingung cari Bandar judi yang Terpecaya ?
    Bingung cari Situs Judi dengan Persentase kemenangan terbaik ?

    Daftar sekarang di AYOPOKER
    Agen Judi Terbesar, Terlengkap Dan Terpercaya
    Agen dengan penarikan uang kemenangan terbaik
    Situs Judi dengan Persentase kemenangan terbaik ?

    menang berapapun pasti di bayar !!!
    Proses Depo / WD Hitungan menit , Terbaik dan Tercepat .

    Bonus Turn over mingguan 0.5%
    BONUS REFFERAL 0.3%
    Bonus New member 10+100%

    Tersedia game

    ~ IDNPOKER
    ~ DOMINOQQ
    ~ CEME
    ~ CEME KELILING
    ~ CAPSA SUSUN
    ~ SUPER 10
    ~ OMAHA
    ~ BLACKJACK
    ~ SUPERBULL
    ~ QQ-SPIRIT

    Tersedia deposit Via Bank
    ~ BRI ~ BNI ~ DANAMON ~ BCA ~ MANDIRI

    Contact Us :
    WA : +6281394884257

    Link Alternatif AYOPOKER
    https://167.99.151.141/

    BalasHapus