Sebelum kegiatan berlayar dilakukan, maka salah satu hal yang dilakukan adalah melakukan pengecekan terhadap kelaiklautan kapal. Kriteria kelaiklautan kapal penangkap ikan adalah sebagai berikut:
a) Memenuhi persyaratan keselamatan kapal
b) Pencegahan pencemaran perairan dari kapal
c) Pengawakan dan pemuatan
d) Kesehatan dan kesejahteraan anak buah kapal
e) Status hukum kapal berlayar di perairan tertentu
Berdasaran Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 1986 Sertifikasi Kelaik Lautan Kapal Penangkap Ikan " setiap kapal penangkap ikan yang akan berlayar harus memenuhi persyaratan kelaik lautan kapal penangkap ikan dan kapal penangkap ikan yang dinyatakan memenuhi persyaratan kelaik lautan diberikan surat dan sertifikat berupa Surat Tanda Kebangsaan Kapal dan Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan".
a). Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Surat tanda kebangsaan kapal diberikan pada kapal ikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Surat laut : isi kotor kapal 500 m3 atau 175 GT
2. Pas tahunan : isi kotor kapal 20 m3 atau 7 GT
3. Pas putih : isi kotor kapal <20>10 m3
4. Pas biru : isi kotor kapal 10 m3 atau 3 GT
b). Sertifikat Kelaikan Kapal, Kelaikan kapal penangkap ikan meliputi :
1. Konstruksi dan tata susunan kapal
2. Stabilitas dan garis muat kapal
3. Perlengkapan kapal
4. Permesinan dan listrik kapal
5. Sistem dan perlengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran
6. Sistem dan perlengkapan pencegahan pencemaran dari kapal
7. Jumlah dan susunan awak kapal
c).
Perlengkapan kapal, Alat pemadam kebakaran dan alat penolong berdasarkan Surat
Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut No Kp 46/1/1/-83 tahun 1983
menetapkan bahwa : "Kapal dengan ukuran isi kotor kapal < 425 m3
atau < 150 GT harus memiliki Perlengkapan kapal yang memenuhi persyaratan
dan dalam keadaan baik". Satu buah jangkar haluan dan 1 buah jangkar arus
dengan rantai.
1) Satu tali tarik dan 2 tali tambat, diameter
dan panjang tali sesuai peraturan.
2)
Gambar 2.1 Letak Lampu Navigasi berwaran Merah (atas) dan hijau (bawah).
3) Satu lampu lambung kanan (hijau) dan 1 lampu
lambung kiri (merah).
Panjang kapal < 12 meter, lampu lambung merah dan hijau dapat diganti dengan
1 lampu gabungan hijau-merah yang dipasang di atas puncak tiang (Gambar 2.2).
Gambar 2.2 Letak Lampu Navigasi berwarna Merah (kiri) dan hijau (kanan).
4) Satu lampu buritan putih dan 1 lampu jangkar
putih.
5) Panjang kapal < 7 meter, apabila kapal
tidak memungkinkan dipasang lampu navigasi, maka kapal dilengkapi dengan 1
senter dan lentera cahaya putih yang siap digunakan sewaktu-waktu.
6) Satu
kerucut hitam dengan garis tengah alas 1 kaki, dipasang dihaluan dengan
puncaknya kebawah, apabila kapal berlayar menggunakan pesawat penggerak bantu.
7) Dua pompa tangan, dipasang secara tetap untuk
palka dan kamar mesin serta kapal dilengkapi peralatan untuk menguras air.
Gambar 2.3 Posisi Kamar Mesin dan Palka Ikan pada kapal Penangkap Ikan.
8) Perlengkapan lainnya :
a. Satu terompet isyarat dan alat bunyi lainnya
b. Satu Pedoman kemudi dan peta laut
c. Satu Perum tangan dengan panjang tali 25 meter
d. Satu Teropong jauh
e. Dua bola hitam
f. Bendera Republik Indonesia
9) Isi
kotor kapal > 100 m3, kapal dilengkapi 1 sampan dan dayung.
10) Dua
tabung pemadam kebakaran ( kapasitas 9 liter jenis bursa ).
11) Satu
bak pasir ( kapasitas 0,5 m3 ) dan 2 sekop.
12) Dua
Pelampung penolong dan tali secukupnya (warna jingga dan tulisan nama kapal).
Gambar 2.4 Pelampung Penolong.
13) Jaket penyelamat setiap pelaya (warna jingga).
Gambar 2.5 Life Jacket dan Life Jacket Light
14) Alat apung lainnya.
15) Alat isyarat dalam bahaya.
16) Isi kotor kapal > 100 m3 kapal
dilengkapi alat komunikasi radio.
17) Minuman, makanan dan obat-obatan, sebagai
berikut:
a) Persediaan
air minum > 5 liter/pelayar/hari dan cadangan air minuman selama > 5
hari.
b) Persediaan
makanan : Persyaratan gizi dan tidak rusak serta jumlah yang cukup untuk semua
pelayar selama pelayaran.
c) Perlengkapan kesehatan : alat balut, obat batuk, obat demam malaria, influenza, sakit perut dan berbagai jenis obat lainnya.
Kelaikan Operasional Kapal
Penangkap Ikan adalah keadaan kapal perikanan yang memenuhi persyaratan kelaik
lautan dan operasional penangkapan ikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam melakukan kegiatan usaha penangkapan ikan harus memenuhi ketentuan dan
persyaratan yang telah ditentukan sesuai surat keputusan menteri kelautan dan
perikanan No. 10 tahun 2003 tentang perizinan usaha penangkapan ikan, yang
terdiri atas:
a) Izin Usaha Perikanan (IUP)
IUPmerupakan Surat izin yang harus dimiliki oleh perusahaan/perorangan yang
akan melakukan usaha penangkapan ikan dilaut dengan menggunakan kapal dengan
daerah penangkapan dan jumlah kapal perikanan yang akan dioperasikan.
b) Surat penangkapan ikan (SPI)
2. Alat penangkap ikan yang digunakan
3. Pelabuhan penangkapan
4. Jalur penangakapan ikan yang terlarang
5. Identitas kapal
6. Jumlah dan daftar penempatan ABK.
c) Alat penangkap ikan
Alat penangkap ikan yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan
Ditjen Perikanan Tangkap tentang spesifikasi alat penangkap ikan.
d) Log
Book Perikanan (LBP) dan Lembar Laik Operasi (LLD)
LBP merupakan lembar isian yang berisi data, dan fakta mengenai aktifitas kapal
perikanan dalam melakukan operasionalnya. Berdasarkan LBP, kapal perikanan
dapat ditentukan kelayakan administrasi dan teknisnya sebelum kapal
diperbolehkan melakukan kegiatan penangkapan. Kelayakan administrasi dan teknis
perikanan tersebut selanjutnya dituangkan dalam bentuk lembar laik operasional
(LLO) dan sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan Surat Izin Berlayar (SIB).
e) Surat Izin Berlayar (SIB)
Surat yang diperbolehkan dari Syahbandar Pelabuhan Perikanan tempat
keberangkatan setelah memenuhi kelaikan operasional kapal
penangkapan ikan.
f) Identitas Kapal
Jenis dan ukuran kapal penangkap ikan sesuai dengan sertifikasi teknis yang
tercantum pada SPI.
g) Jumlah dan Daftar penempatan ABK
Pengawakan kapal penangkap ikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Informasi
awak kapal meliputi jabatan dan ijazah/sertifikat yang dimiliki.
h) Kelengkapan kapal lainnya
a) Palka ikan berinsulasi
1. Persyaratan teknis penangkapan ikan;
2. Rancang bangun Palka;
3. Kesegaran mutu ikan dan Hegienis baik, aman
konsumsi;
4. Sistem pendingin baik;
5. Penanganan ikan cepat, bersih dan sehat dengan menggunakan es dan air bersih;
6. Bahan pembuatan Palka;
7. Peralatan.
Gambar 2.6 Palka Berinsulasi
b)
Mesin bantu penangkapan ikan
Penggunaan mesin bantu penangkapan sebagai
indikator terhadap jenis alat tangkap ikan yang dipergunakan.
1.
Long Liner : Line Hauler, line
thrower, conveyorbelt, setting table dan line arranger;
2.
Purse Seiner : Power Block, Purse line
winch;
3.
Gill Netter : Net hauler;
4.
Trawler : Trawl winch.
c). Alat bantu penangkapan ikan
Penggunaan
alat bantu penangkapan sebagai alat pengumpul ikan
untuk penunjang operasi penag-kapan ikan
(Lampu dan rumpon).
Surat laik operasi (SLO) kapal
perikanan (Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor
45/PERMEN-KP/2014 memiliki beberapa persyaratan:
a.
Persyaratan administrasi untuk kapal penangkap ikan terdiri dari:
1. SIPI asli;
2. SKAT asli, untuk kapal
penangkap ikan dengan ukuran di atas 30
(tiga
puluh) GT;
3. SLO asal, untuk kapal
penangkap ikan yang telah melakukan
kegiatan
penangkapan ikan;dan
4. Kesesuaian
pelabuhan pangkalan, bongkar, muat dan singgah dengan SIPI.
b. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap
ikan,terdiri dari:
1).
Kesesuaian fisik kapal penangkap ikan dengan SIPI yang meliputi
bahan kapal,
merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign;
2).
Kesesuaian jenis dan ukuran alat penangkapan ikan dengan SIPI;
3). Keberadaan
dan keaktifan transmitter SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di
atas 30 (tiga puluh) GT.
AJO_QQ poker (k)
BalasHapuskami dari agen poker terpercaya dan terbaik di tahun ini
Deposit dan Withdraw hanya 15.000 anda sudah dapat bermain
di sini kami menyediakan 9 permainan dalam 1 aplikasi
- play aduQ
- bandar poker
- play bandarQ
- capsa sunsun
- play domino
- play poker
- sakong
-bandar 66
-perang baccarat (new game )
Dapatkan Berbagai Bonus Menarik..!! :d
PROMO MENARIK
di sini tempat nya Player Vs Player ( 100% No Robot) Anda Menang berapapun Kami
Bayar tanpa Maksimal Withdraw dan Tidak ada batas maksimal
withdraw dalam 1 hari.Bisa bermain di Android dan IOS,Sistem pembagian Kartu
menggunakan teknologi yang mutakhir dengan sistem Random
Permanent (acak) |
Whatshapp : +855969190856 ;-)
AYOPOKER | Situs Judi Poker Online Terbaik | Agen Judi Terbesar, Terlengkap Dan Terpercaya
BalasHapusBingung cari Bandar judi yang Terpecaya ?
Bingung cari Situs Judi dengan Persentase kemenangan terbaik ?
Daftar sekarang di AYOPOKER
Agen Judi Terbesar, Terlengkap Dan Terpercaya
Agen dengan penarikan uang kemenangan terbaik
Situs Judi dengan Persentase kemenangan terbaik ?
menang berapapun pasti di bayar !!!
Proses Depo / WD Hitungan menit , Terbaik dan Tercepat .
Bonus Turn over mingguan 0.5%
BONUS REFFERAL 0.3%
Bonus New member 10+100%
Tersedia game
~ IDNPOKER
~ DOMINOQQ
~ CEME
~ CEME KELILING
~ CAPSA SUSUN
~ SUPER 10
~ OMAHA
~ BLACKJACK
~ SUPERBULL
~ QQ-SPIRIT
Tersedia deposit Via Bank
~ BRI ~ BNI ~ DANAMON ~ BCA ~ MANDIRI
Contact Us :
WA : +6281394884257
Link Alternatif AYOPOKER
https://167.99.151.141/